Polisi Didesak Usut Lagi Pembunuh Wartawan Udin
Jumat, 03 Mei 2013 – 16:16 WIB
"Sampai hari ini mereka yang bertanggung jawab atas kematian Udin belum dibawa ke pengadilan. Polisi telah gagal melakukan penyidikan dengan menyidangkan tersangka yang ternyata bukan pelakunya," kata Aryo.
Karena itu, AJI mendesak pemerintah dan Mabes Polri melakukan penyelidikan kembali atas kasus pembunuhan Udin dan membawa pelakunya untuk diadili sebelum masa kadaluarsa kasus ini berakhir 16 Agustus 2014 mendatang.
"Hari ini teman-teman jurnalis di Jogja juga datang ke Polda DIY untuk melaporkan ulang kasus ini. Kita punya banyak berkas yang bisa didalami untuk mencari benang merah kasus ini," tandas Aryo yang juga telah menyampaikan permintaan agar Mabes Polri membackup Polda DIY dengan membentu tim gabungan.(fat/jpnn)