Polisi Dinilai Tak Punya Bukti Jerat Williardi
Rabu, 01 Juli 2009 – 19:13 WIB
Ditambahkannya, pasal-pasal yang disangkakan pada kliennya yaitu Pasal 340 KUHP jo Pasal 56 ke-1e KUHP, subsidair Pasal 338 KUHP jo Pasal 56 ke-1e KUHP terlalu lemah. “Sampai detik ini, belum ada bukti yang terungkap mengenai keterlibatan pak Williardi dalam pemufakatan pembunuhan Nasruddin. Kami yakin pak Williardi tidak bersalah. Beliau juga tidak pernah memerintah atau diperintahkan untuk menyediakan eksekutor,” tutur Santrawan yang menghubungi JPNN, Rabu (1/7) sore.
Dalam persidangan nanti, beber dia, pihaknya akan menghadirkan saksi verbalisasi, yaitu polisi penyidik dan Direskrim. “Mau kami pertanyakan kenapa klien kami tidak diperiksa sebagai saksi tapi langsung jadi tersangka. Saya yakin 1000 persen, pak Williardi tidak bersalah,” tandasnya. (esy/JPNN)