Polisi Gadungan Paksa Korban Penculikan Untuk Beradegan Seks
"Setelah check out dari dalam hotel, tersangka menurunkan korban begitu saja di sebuah ritel di Jalan Wiyung Surabaya," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Shinto Silitonga.
Merasa dikerjai, korban melapor perbuatan bejat Iqbal ke Mapolrestabes, dan langsung ditindaklanjuti melakukan penangkapannya di rumah.
Menurut Shinto, pihaknya masih melakukan penyelidikan motif tersangka.
"Diduga tersangka mengalami kelainan seks, karena tersangka tidak menyetubuhi korban, hanya diminta solo seks," kata AKBP Shinto.
Polisi telah mengamankan mobil Livina milik tersangka, dan alat kejut listrik, sebagai barang bukti.
Tersangka akan dijerat pasal berlapis, dengan ancaman hukuman delapan tahun penjara. (pul/jpnn)