Polisi Gadungan yang Ditangkap Polresta Mataram Ternyata Seorang ASN
jpnn.com, MATARAM - Seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial SM (40) ditangkap Tim Satuan Reserse Kriminal Polresta Mataram, NTB karena telah menipu.
SM telah menipu sejumlah korbannya dengan kerugian mencapai ratusan juta, dengan modus sebagai polisi.
Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa mengatakan polisi gadungan itu merupakan warga Labuapi, Kabupaten Lombok Barat.
Menurut Kadek, SM mengaku dengan nama samaran Yoyok alias Erik sebagai Tim Buru Sergap (Buser) Polresta Mataram.
"Pelaku kami amankan kemarin sore pada pukul 15.00 Wita, Kamis (12/1) di kantor Dukcapil Kota Mataram," ujar Kadek, Jumat (13/1).
Saat ini SM telah diamankan Satreskrim Polresta Mataram untuk pemeriksaan lebih dalam.
"Sekarang yang bersangkutan sudah diamankan di Mapolresta Mataram untuk pemeriksaan lebih lanjut," ucap Kadek.
Dari hasil pemeriksaan terungkap bahwa SM seorang aparatur sipil negara yang kini terancam dipecat karena berstatus residivis.
"SM tercatat melancarkan aksinya kepada sejumlah korban dengan beragam tipu muslihat," ujar Kadek.
Kadek menyebutkan bahwa SM menawarkan barang sitaan polisi kepada korban atas nama Sri Yuanita asal Perumnas, Kota Mataram dengan nominal lebih murah.
"Pelaku menawarkan pembelian barang dengan nominal Rp 41 juta," imbuh Kadek.
Guna membuat korban yakin, lanjut Kadek, pelaku menunjukkan pistol korek api dan berpakaian layaknya seorang Buser dengan mengenakan sepatu PDH Polri.
Tidak lama setelah itu, ada juga korban lain berinisial W yang terjebak dalam siasat pelaku dengan kerugian Rp 120 juta.
Pelaku mendapatkan uang tersebut setelah menjanjikan kelulusan anak korban dalam tes pegawai BNN.
"Korban W statusnya sudah mengirim uang via transfer ke rekening bank milik pelaku senilai Rp 120 juta," ucap Kadek.
Ada lagi korban lain yakni empat sukarelawan gempa Lombok yang datang dari Surabaya. Mereka kena tipu pelaku dengan kerugian rata-rata Rp 1 juta sampai Rp 2 juta.
Dari serangkaian aksi penipuan itu, jelas Kadek, pelaku menggunakan uang korbannya untuk berfoya-foya dan pesta narkoba.
Atas perbuatannya itu, SM dikenakan pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Ada juga sangkaan pidana yang mengarah pada Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
"Itu terkait laporan perempuan yang mengaku sebagai pacarnya. Dia mendapat perlakuan buruk dari pelaku," pungkas Kadek.(mcr38/jpnn)