Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Polisi Gagalkan Aksi Penculikan Anak

Senin, 26 Februari 2018 – 06:01 WIB
Polisi Gagalkan Aksi Penculikan Anak - JPNN.COM
Pelaku kriminal yang tertangkap dan diborgol. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, LUMAJANG - Kurang dari 12 jam usai menerima laporan, Tim Resmob Polres Lumajang, Jatim berhasil membekuk tiga pelaku penculikan anak.

Dalam video amatir yang direkam salah satu anggota Resmob Polres Lumajang, terlihat upaya penyergapan terhadap para pelaku yang berusaha membawa kabur Mohammad Zayyen, korban penculikan ke Karang Anyar, Jawa Tengah.

Kasat Reskrim Polres Lumajang, AKP Roy Aquari Prawirosastro, menjelaskan, polisi terpaksa mengeluarkan tembakan peringatan agar para pelaku segera menyerahkan diri.

Setelah berhasil di ringkus, polisi langsung mengamankan korban penculikan ke mobil polisi.

Ketiga pelaku yang ditangkap Anang Bowo Prastowo, Triono Lopon dan Triono Trondol, langsung di gelandang polisi ke Mapolres Lumajang.

Pelaku asal Karang Anyar ini mengaku nekat menculik korban karena jengkel pada Fathur Rozi, warga Lumajang, kakek korban yang tak segera melunasi utang.

Utang Fathur pada pelaku sebesar Rp 35 juta pada pelaku.

"Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan 1 unit mobil minibus, yang dipergunakan sebagai alat untuk melakukan aksi penculikan," jelas AKP Aquari.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku langsung di jebloskan dalam ruang tahanan dan akan dijerat pasal 328 KUHP, tentang penculikan, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun.(end/jpnn)

 

Polisi berhasil menangkap tiga pelaku penculikan anak yang ternyata bermotif balas dendam.

Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News