Polisi Gagalkan Keberangkatan 27 PMI Ilegal Asal Timor Tengah Selatan
jpnn.com, KUPANG - Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) menggagalkan keberangkatan 27 calon pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal atau non prosedural di Pelabuhan Lewoleba, Kabupaten Lembata.
Para PMI ilegal itu digagalkan keberangkatan ketika hendak bertolak ke Nunukan, Kalimantan Utara.
“Mereka berasal dari Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) yang hendak berangkat ke Nunukan, untuk bekerja di daerah itu,” kata Kabid Humas Polda NTT Kombes Ariasandy di Kupang, Minggu.
Dia mengatakan 27 calon pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal itu digagalkan keberangkatan mereka saat kapal Pelni KM Bukit Siguntang sandar di pelabuhan Lewoleba pada Minggu (11/6) siang.
Mantan Kapolres Timor Tengah Selatan (TTS) itu mengatakan puluhan pekerja migran Indonesia itu sebelumnya berangkat dari Kupang melalui pelabuhan Tenau Kupang.
Mereka lolos dari pemantauan tim satgas tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di pelabuhan Tenau Kupang saat menaiki kapal.
Dia memerincikan bahwa 27 orang tersebut terdiri dari sepuluh orang wanita dan 17 orang laki-laki.
Dari hasil pemeriksaan terhadap para calon PMI ilegal tersebut diketahui bahwa mereka direkrut oleh seseorang bernama Arnold Tualaka asal Kabupaten TTS yang mana saat itu juga berlayar bersama para calon PMI.