Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Polisi Gagalkan Peredaran 45 Kg Sabu-sabu, Lima Orang Dibekuk di Aceh Timur

Jumat, 17 April 2020 – 18:49 WIB
Polisi Gagalkan Peredaran 45 Kg Sabu-sabu, Lima Orang Dibekuk di Aceh Timur - JPNN.COM
Lima tersangka bersama barang bukti 45 kilogram sabu-sabu di Mapolres Aceh Timur, Jumat (17/4/2020). Foto: Antara Aceh/HO

jpnn.com, IDI - Polisi berhasil menangkap lima sindikat narkoba jaringan internasional di Gampong Naleung, Kecamatan Julok, Kabupaten Aceh Timur, Jumat (17/4) sekira pukul 03.00 WIB.

Dari tangan kelima tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 45 Kg sabu-sabu.

"Kelima tersangka diduga pengedar. Mereka ditangkap karena diduga hendak transaksi sabu-sabu di sebuah tambak," kata Kapolres Aceh Timur AKBP Eko Widiantoro di Idi, Jumat.

Kelima tersangka berinisial KS (28), BS (32), AJ (45), JN (23), dan TJ (23). Kelimanya merupakan warga Gampong Naleung, Kecamatan Julok, Kabupaten Aceh Timur.

Dari para tersangka turut diamankan barang bukti 45 bungkus masing-masing seberat satu kilogram teh China Guanyiwang warna kuning yang di dalamnya diduga narkotika jenis sabu sabu.

AKBP Eko Widiantoro menyebutkan pengungkapan tersebut bermula saat anggota Satresnarkoba Polres Aceh Timur mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi sabu-sabu oleh jaring narkotika internasional.

Kemudian, tim opsnal Satresnarkoba Polres Aceh Timur menyelidiki informasi tersebut. Tim dibagi menjadi dua, tim pertama memantau di laut dan tim kedua di rata.

"Tim pertama bergerak menuju perairan menggunakan boat. Setelah berada di laut, tim mendapat informasi kelompok tersebut sudah berada di darat," kata Kapolres Aceh Timur.

Polisi berhasil menangkap lima sindikat narkoba jaringan internasional di Gampong Naleung, Kecamatan Julok, Kabupaten Aceh Timur, Jumat (17/4) sekira pukul 03.00 WIB.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News