Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Polisi Garap 13 Saksi di Kasus Pembakaran Kantor PLN, Pelakunya Siap-Siap

Rabu, 01 Juni 2022 – 22:01 WIB
Polisi Garap 13 Saksi di Kasus Pembakaran Kantor PLN, Pelakunya Siap-Siap - JPNN.COM
Kasat Reskrim Polres Kabupaten Donggala IPTU Ismail. ANTARA/Muhammad Izfaldi

jpnn.com, DONGGALA - Penyidik Polres Donggala memeriksa 13 saksi dalam aksi protes berujung pembakaran dua kantor PLN di Kecamatan Dampelas dan Kecamatan Tambu, Provinsi Sulawesi Tengah.

"Kami sedang memeriksa enam orang saksi dari Kecamatan Dampelas dan dan tujuh orang dari Kecamatan Tambu," kata Kasat Reskrim Polres Donggala Iptu Ismail kepada wartawan, Rabu (1/6).

Menurut dia, pemeriksaan itu dilakukan secara persuasif, yakni memanggil satu per satu maupun sekaligus saksi yang berada di tempat kejadian perkara (TKP).

Meski begitu, tidak menutup kemungkinan akan ada pemanggilan saksi lain setelah pengembangan kasusnya nanti.

Selain pemeriksaan terhadap belasan saksi, pihaknya juga meningkatkan status pemeriksaan dari penyelidikan ke penyidikan.

"Nanti setelah proses itu kami tetapkan tersangka, kemudian pelimpahan perkara ke kejaksaan," ujar Ismail.

Dari keterangan saksi, perusakan dan pembakaran objek vital PLN pada 27 Mei 2022 itu dipicu pemadaman listrik berulang oleh PLN dalam tempo yang panjang tanpa keterangan jelas.

"Dari pemeriksaan saksi semua mengatakan dalam BAP bahwa masyarakat sakit hati karena aliran listrik PLN tidak stabil. Biasanya dalam seminggu hanya sehari hidup dan ada empat desa malah mengalami mati total," ucap Ismail.

Lalu, masyarakat menemui pihak PLN menanyakan alasan pemadaman listrik hingga berjam-jam. Karena tidak berhasil bertemu dengan pihak perusahaan, masyarakat melampiaskan dengan merusak fasilitas hingga berujung pembakaran.

Gubernur Sulteng Rusdy Mastura meminta kepolisian mengusut tuntas kasus di dua kecamatan di Donggala.

"Saya minta polisi untuk mengusut sesuai hukum dengan harapan masyarakat tidak main hakim sendiri. Polisi harus menegakkan hukum sesuai ketentuan," kata Rusdy. (antara/jpnn)


Penyidik Polres Donggala masih mengusut kasus pembakaran kantor PLN yang diduga dilakukan massa saat melakukan protes pemadaman listrik.

Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Sumber Antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA