Sudah Periksa 57 Saksi, Kejagung Segera Tetapkan Tersangka Kasus Impor Garam
jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejakgung) akan secepatnya menetapkan tersangka dugaan korupsi pelebihan kuota dan pemberian fasilitas impor garam.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mengatakan, tim penyidikannya sudah mengagendakan gelar perkara hasil penyidikan selama ini untuk langkah maju penetapan tersangka.
“Kasus impor garam ini, sudah ada agenda untuk ekspos penetapan tersangka. Jadwalnya pekan depan akan dilakukan. Tapi saya belum tahu dari penyidik siapa yang nanti berpotensi (jadi tersangka),” kata Febrie.
Sembari menunggu gelaran perkara, kata Febrie, tim penyidikan juga masih terus melakukan pemeriksaan saksi-saksi tambahan, untuk penguatan alat bukti. “Ini masih on the track-lah,” ujar Febrie.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana menambahkan, pada Rabu (12/10) tim penyidik di Jampidsus memeriksa MZM.
“MZM diperiksa selaku Kasubdit Pemanfaatan Air Laut dan Biofarmalogi, pada Direktorat Jasa Kelautan Ditjen Pengelolaan Ruang Laut,” kata Ketut.
Mengacu jadwal resmi pemeriksaan di Gedung Bundar-Kejakgung, MZM adalah Muhammad Zaki Mahasin, pejabat di Kementerian Kelautan dan Periksanan (KKP). “Diperiksa sebagai saksi,” kata Ketut.
MZM bukan pejebat pertama dari KKP yang diperiksa dalam pengusutan dugaan korupsi impor garam. Pekan lalu, Jumat (7/10), mantan Menteri KKP Susi Pudjiastuti, juga turut diminta keterangannya sebagai saksi atas kasus yang sama.