Polisi Gelapkan Beras Bencana Alam
Dugaan Korupsi Rp1,2 MiliarRabu, 18 November 2009 – 10:57 WIB
Selama ini kasus tersebut ditangani Polda Sulsel, tapi tersangka tidak pernah ditahan. Setelah itu, kasus ini diambilalih Kejari Makassar dan tersangka langsung ditahan di Rutan Kelas 1 Makassar.
"Penahanan dilakukan karena memenuhi syarat objektif dan subjektif. Seperti ancaman hukuman di atas lima tahun, serta tersangka dikhawatirkan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti," kata Yusuf Handoko.