Polisi Gelar Operasi Zebra 14 Hari, Ayo Lengkapi STNK & SIM
jpnn.com, JAKARTA - Ditlantas Polda Metro Jaya bakal menggelar Operasi Zebra mulai besok hingga 14 hari ke depan. Kegiatan ini dimulai pada 30 Oktober hingga 12 November.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto mengatakan, operasi ini dilakukan untuk menurunkan angka pelanggaran lalu lintas di wilayah hukumnya.
Pada operasi ini, aparat akan menindak dan mengincar pengendara yang tidak melengkapi surat-surat kendaraan, seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atau Surat Izin Mengemudi (SIM).
Nantinya kata dia, operasi ini dilakukan di titik-titik rawan pelanggaran lalu lintas.
"Sasaran operasi pelanggaran-pelanggaran yang berpotensi fatalitas kecelakaan lalu lintas," ujar Budiyanto, Senin (29/10).
Perwira menengah ini menambahkan, fokus utama yang diincar petugas adalah pengendara yang melawan arus, tidak menggunakan helm, pemobil yang tidak menggunakan sabuk pengaman atau seatbelt hingga pengendara yang tidak melengkapi surat kendaraan.
"Tujuan operasi dalam rangka membangun budaya tertib lalu lintas," pungkas Budiyanto.
Untuk diketahui, dasar hukum Operasi Zebra ini, terdapat di UU Nomor 8 Tahun 1981, UU Nomor 2 Tahun 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Lalu, UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.