Polisi Gerak Cepat, Pasangan Kekasih Pembuang Bayi Ini Akhirnya Ditangkap
jpnn.com, KUALATUNGKAL - Satreskrim Polres Tanjab Barat akhirnya berhasil menangkap pelaku yang membuang bayi di TPU Al-Ikhlas Lorong Rezeki Parit III, Kelurahan Kampung Nelayan, Kecamatan Tungkal Ilir, Jambi.
Pelakunya adalah Ambok Dalle (21) warga Jalan Bahari RT 16 Kelurahan Kampung Nelayan, Kecamatan Tungkal Ilir.
Kasat Reskrim Polres Tanjab Barat Iptu Septia Intan Putri mengatakan bahwa saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Tanjab Barat untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
"Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Tanjab Barat dan kami sedang melakukan penyelidikan dan memintai keterangan terhadap pelaku,” katanya, Jumat (14/10/2022).
Menurutnya, bayi berjenis kelamin perempuan itu berusia 28 minggu.
Hal itu setelah pihak kepolisian bersama warga membawa bayi malang itu ke RSUD Daud Arif Kualatungkal, dan dilakukan pemeriksaan oleh dokter.
Berdasarkan informasi yang dihimpun bayi malang itu dilahirkan oleh Nurbaiti (20) yang merupakan pacar Ambo Dalle (21) dari hasil hubungan di luar pernikahan.
Diberitakan sebelumnya, penemuan mayat bayi hebohkan warga RT 03, Kelurahan Kampung Nelayan, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjab Barat, Provinsi Jambi, pada Kamis (13/10) malam.