Polisi Gerak Cepat, Pencabul Anak di Bawah Umur Diringkus, Korbannya Lebih Dari 1 Orang
Minggu, 16 Mei 2021 – 12:17 WIB
Dia menjelaskan tersangka disangkakan Pasal 82 Juncto Pasal 76E UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 64 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kapolsek juga meminta kepada kepada para orang tua di wilayahnya untuk lebih memperhatikan kegiatan anaknya, terutama saat berada di luar rumah guna menghindari hal yang tidak diinginkan. (antara/jpnn)