Polisi Geram, Residivis Masih Beraksi
jpnn.com - SURABAYA--Pelaku kasus curanmor didominasi pemain lawas. Kebanyakan adalah residivis.
Rendahnya tuntutan jaksa dan vonis hakim bisa jadi membuat pelaku tidak jera.
Jika mengacu pasal 362 KUHP, pelaku pencurian diancam hukuman maksimal lima tahun penjara.
Pada pasal 365 KUHP, pelaku pencurian yang disertai kekerasan bisa diancam hukuman maksimal sembilan tahun.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Surabaya Didik Farkhan Alisyahdi menuturkan, kini jaksa sudah menaikkan tuntutan terhadap pelaku curanmor.
Sebelumnya, tuntutan hanya sekitar 1-2 tahun. Namun, kini tuntutannya sudah dua kali lipat.
''Sudah kami naikkan tuntutannya,'' jelas pria asal Bojonegoro itu.
Didik menjelaskan, tuntutan akan lebih berat jika ditemukan modus dan motif yang memberatkan.