Polisi Gerebek Gudang Masker dan Hand Sanitizer, 3 Orang Ditangkap
Rabu, 04 Maret 2020 – 21:07 WIB
Menurut dia, penggerebekan ini dilakukan atas instruksi Kapolda Kepri Irjen Andap Budhi Revianto karena kelangkaan masker dan hand sanitizer di Kepri, setelah penemuan dua kasus WNI positif korona.
Atas perbuatannya, para tersangka akan diancam dengan Pasal 106 Undang-Undang (UU) RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Ancaman hukumannya maksimal empat tahun penjara dan atau denda maksimal Rp 10 miliar.
Kemudian, Pasal 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan atau denda maksimal Rp 1,5 miliar. (cuy/jpnn)