Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Polisi Gerebek Gudang Penimbunan BBM

Jumat, 17 Juni 2011 – 12:19 WIB
Polisi Gerebek Gudang Penimbunan BBM - JPNN.COM
PALANGKA RAYA – Upaya jajaran kepolisian untuk meredakan keresahan masyarakat terkait langkanya Bahan Bakar Minyak (BBM) berbuah hasil. Berbekal info dari warga sekitar, sebuah rumah yang menjadi gudang penimbunan BBM jenis premium digerebek, pada Kamis (16/6).

Dari rumah yang beralamat pada Jalan Kapuas no 10 tersebut didapat sebanyak 154 jeriken ukuran 35 liter yang berisi bensin.  “Awalnya kita mendapat informasi dari warga sekitar tentang adanya kegiatan penimbunan BBM di rumah tersebut,” kata Kabag Ops Polres Palangka Raya, Kompol Ruslan Abdul Rasyid SIK yang langsung terjun ke tempat kejadian perkara (TKP).

Rumah itu ditempati oleh Mahdiyani (36). Selain sang pemilik rumah ada empat orang rekan lainnya, Jaya Dipura (43), Sibun (33), Mario Maulana (30) dan Supiani (39) yang ikut dibawa ke Mapolres untuk dimintai keterangan. “Kita langsung mengamankan jeriken-jeriken tersebut beserta dengan 5 orang tadi,” kata Rasyid.

Rasyid menegaskan bahwa  apabila terbukti melakukan penimbunan BBM maka sanksinya cukup berat. “UU Migas sanksinya cukup berat. Sebab apabila terbukti melanggar bisa terjerat pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara,” tegas Rasyid.

PALANGKA RAYA – Upaya jajaran kepolisian untuk meredakan keresahan masyarakat terkait langkanya Bahan Bakar Minyak (BBM) berbuah hasil. Berbekal

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News