Polisi Gerebek Rumah Kontrakan di Bekasi, Hasilnya Luar Biasa
Kemudian petugas melakukan penggerebekan di salah satu rumah kontrakan dan menemukan sepeda motor korban.
Di lokasi tersebut petugas mengamankan pelaku RM yang mengaku melakukan pencurian motor dengan berbekal kunci T.
Dari keterangan pelaku, petugas mengamankan sebanyak 25 motor hasil curian.
"Kami masih melakukan pengembangan atas aksi kejahatan pelaku, termasuk mencari keberadaan pelaku lain," katanya.
Selain 25 unit sepeda motor, petugas menyita sejumlah barang bukti aksi kejahatan pelaku, antara lain satu gagang besi yang satu sisinya telah dimodifikasi, alat pembuka penutup magnet kendaraan, satu kunci kontak, beberapa pelat nomor kendaraan, obeng, dan tang.
Pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku diancam hukuman tujuh tahun penjara. (antara/jpnn)