Polisi Geruduk Markas FPI Petamburan, 7 Pemuda Dibawa ke Polda Metro Jaya
"Kami menyakinkan bahwa markas ini tidak ada aktivitas dan tidak ada kegiatan lagi. Kami, saya dan dandim selalu akan mengawasi bahwa SKB (Surat Keputusan Bersama) yang telah ditandatangani akan kami lakukan dan kami tegakan," ujar Heru.
Diketahui, Pemerintah secara resmi membubarkan FPI dan tidak lagi mengakui ormas pimpinan Habib Rizieq Shihab itu.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan, pemerintah tidak mengakui keberadaan FPI sebagai organisasi kemasyarakatan (Ormas) dan organisasi.
Mahfud mengatakan, keputusan pemerintah tidak mengakui keberadan FPI mengacu keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 82/PUU-11/2013 tertanggal 23 Desember 2014.
"Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI, karena FPI tidak lagi memiliki legal standing baik sebagai Ormas atau sebagai organisasi biasa. Jadi tidak punya legal standing," ungkap Mahfud dalam keterangan resmi yang disiarkan akun Youtube Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Rabu. (mcr1/jpnn)