Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Polisi Gulung 2 Wanita, Korbannya Ratusan Orang dengan Kerugian Miliaran Rupiah

Selasa, 18 Januari 2022 – 21:41 WIB
Polisi Gulung 2 Wanita, Korbannya Ratusan Orang dengan Kerugian Miliaran Rupiah - JPNN.COM
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Jawa Tengah Kombes Pol Johanson Ronald Simamora saat menggelar keterangan pers penipuan berkedok arisan online. FOTO: Wisnu Indra Kusuma/JPNN.com.

Atas perbuatannya, kedua pelaku perempuan tersebut dijerat pasal 45 huruf A ayat 1 Jo pasal 28 ayat 1 UU ITE dan pasal 378 KUHP tentang penipuan.

Kedua tersangka terancam hukuman 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar. (JPNN Jateng)


Polda Jawa Tengah menangkap dua wanita yang telah merugikan ratusan orang dengan nilai miliaran rupiah.

Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close