Polisi Gulung 2 Wanita, Korbannya Ratusan Orang dengan Kerugian Miliaran Rupiah
Selasa, 18 Januari 2022 – 21:41 WIB
Atas perbuatannya, kedua pelaku perempuan tersebut dijerat pasal 45 huruf A ayat 1 Jo pasal 28 ayat 1 UU ITE dan pasal 378 KUHP tentang penipuan.
Kedua tersangka terancam hukuman 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar. (JPNN Jateng)