Polisi Gulung Bajing Loncat di Cilincing, Sopir Truk Diminta ke Kantor
Selain itu, polisi juga masih berupaya menemukan korban yang dirugikan dari aksi pencurian besi tersebut.
Pasalnya korban masih belum melapor kepada pihak berwajib.
"Kami sampai saat ini belum menemukan pelapornya. Imbauan kami kepada korban, jika merasa ada barang yang diambil pelaku supaya datang ke Polsek Cilincing untuk membuat laporan,” ujar Robinson.
Demi mencegah kejadian serupa terulang, Robinson akan meningkatkan patroli ke daerah rawan aksi "bajing loncat" di wilayah hukum Polsek Cilincing.
Robinson menegaskan pihaknya juga mengenakan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) terhadap para pelaku.
Ancaman hukumannya, kata dia, maksimal tujuh tahun penjara. (antara/jpnn)