Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Polisi Hentikan Kasus Ayah Cabuli Anak Kandung, Ini Alasannya

Minggu, 18 Oktober 2020 – 19:21 WIB
Polisi Hentikan Kasus Ayah Cabuli Anak Kandung, Ini Alasannya - JPNN.COM
Kasat Reskrim Polres Nagan Raya AKP Fadilah Aditya Pratama. Foto: Antara

Terungkapnya kasus dugaan pencabulan tersebut, setelah beberapa warga mencurigai perbuatan LS yang diduga kerap melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri.

Dalam perkara ini, LS sebelumnya diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang. (antara/jpnn)

Polisi menghentikan kasus dugaan pencabulan yang dialami seorang gadis berusia 17 tahun. Apa alasannya?

Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close