Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Polisi Hentikan Penyidikan Korupsi terhadap HT, untuk Tersangka IH Tetap Lanjut

Sabtu, 20 Maret 2021 – 17:04 WIB
Polisi Hentikan Penyidikan Korupsi terhadap HT, untuk Tersangka IH Tetap Lanjut - JPNN.COM
Ditreskrimsus Polda Malut menetapkan dua tersangka berinisial HT dan IH dalam kasus Korupsi Jembatan Air Bugis di desa Auponhia, Kecamatan Mangoli Selatan, Kabupaten Kepulauan Sula. (Abdul Fatah)

jpnn.com, TERNATE - Ditreskrimsus Polda Maluku Utara (Malut) menetapkan dua tersangka berinisial HT dan IH dalam kasus korupsi Jembatan Air Bugis di desa Auponhia, Kecamatan Mangoli Selatan, Kabupaten Kepulauan Sula.

Menurut Dirreskrimsus Polda Malut Kombes Pol Alfis Suhaili, berdasarkan audit BPKP, kerugian negara dalam kasus itu mencapai Rp 3,7 miliar.

Penyidik Polda Malut juga telah memeriksa 22 orang saksi dan lima saksi ahli dalam penanganan kasus tersebut.

"Dari hasil penyelidikan maupun penyidikan yang dilakukan, dan alat bukti yang didapatkan, penyidik menyimpulkan bahwa dua orang (HT dan IH, red) resmi ditetapkan sebagai tersangka," kata Kombes Alfis.

Kedua tersangka diduga telah melakukan penyalahgunaan anggaran dalam rehabilitasi Jembatan Air Bugis pada Dinas PUPR Kepulauan Sula yang dikerjakan PT. KJA dengan nilai kontrak Rp 4,24 miliar melalui APBD 2017.

Namun, kata Kombes Alfis, penyidikan untuk tersangka HT harus dihentikan penyidik setelah yang bersangkutan meninggal dunia beberapa waktu lalu.

"Sementara IH akan segera dilengkapi berkasnya untuk dikirim ke JPU," ujar jelas Kombes Alfis.

Tersangka IH disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) subsider pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor  31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 KUHP.

HT dan IH ditetapkan polisi sebagai tersangka dugaan korupsi proyek jembatan dengan kerugian negara Rp 3,7 miliar.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA