Polisi Hong Kong Mulai Ofensif, 200 Aktivis Diciduk
Jumat, 12 Desember 2014 – 01:20 WIB
Setelah pemilihan yang dimaksud, Kepala Eksekutif terpilih masih perlu diangkat secara resmi oleh pemerintah pusat sebelum secara resmi memangku jabatan. Keputusan Komite Tetap juga menyatakan bahwa "Kepala Eksekutif" harus orang yang mencintai negara dan mencintai Hong Kong."
Aktivis pro-demokrasi menganggap persyaratan tersebut sebagai pelanggaran Deklarasi Bersama Tiongkok-Britania, yang menyatakan bahwa Kepala Eksekutif harus dipilih melalui pemilihan umum, dan Hukum Dasar Hong Kong yang menyatakan bahwa pemilihan tersebut harus diadakan dengan hak pilih yang universal. (ald/rmo/jpnn)