Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Polisi Jadwal Ulang Pemeriksaan Habib Rizieq, yang Kedua Kalinya

Rabu, 02 Desember 2020 – 18:43 WIB
Polisi Jadwal Ulang Pemeriksaan Habib Rizieq, yang Kedua Kalinya - JPNN.COM
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus (kiri). Foto: Fransikus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Polisi kembali melayangkan surat pemanggilan kedua terhadap Muhammad Rizieq Shihab (MRS) dan menantunya Hanif Alatas (HA) untuk diperiksa sebagai saksi dugaan pelanggaran protokol kesehatan pada Senin mendatang (7/12).

Rizieq dan Hanif Alatas pada awalnya dijadwalkan untuk diperiksa pada Selasa (1/12).

Meski demikian keduanya mangkir dari panggilan pihak kepolisian hingga akhirnya dilayangkan surat pemanggilan kedua.

"Kami melayangkan kembali surat panggilan yang kedua kepada saudara MRS dan HA, yang kami jadwalkan untuk bisa hadir pada hari Senin (7/12)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Rabu (2/12).

Pengacara Rizieq dan Hanif memang datang ke Polda Metro Jaya untuk menyampaikan alasan keduanya mangkir, namun alasan tersebut tidak diterima oleh penyidik.

"Memang pengacaranya datang ke sini untuk menyampaikan alasan tidak hadir pada panggilan pertama tetapi menurut penyidik alasan yang diberikan itu tidak patut dan wajar," ujarnya.

Polda Metro Jaya telah meningkatkan status kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan kerumunan massa MRS dari penyelidikan ke penyidikan.

Selain di Polda Metro Jaya, Polda Jabar juga telah menaikkan status dugaan pelanggaran protokol kesehatan karena adanya kerumunan terkait acara MRS di Megamendung, Bogor, ke penyidikan.

Polisi kembali melayangkan surat pemanggilan kedua terhadap Rizieq Shihab dan menantunya Hanif Alatas untuk diperiksa sebagai saksi dugaan pelanggaran protokol kesehatan pada Senin mendatang (7/12).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close