Polisi Jebloskan Bupati Jembrana ke Tahanan
Jadi Tersangka Korupsi Mesin KomposKamis, 20 Januari 2011 – 04:44 WIB
Menurut sumber penyidik, lamanya rentang waktu kedatangan hingga penahahan dikarenakan penyidik memberikan kesempatan untuk berkoordinasi dengan pengacaranya. Karena tidak ada titik temu, penyidik tetap memasukannya ke ruang tahanan. "Seperti janji bapak Kapolda, setiap kasus korupsi yang berkas pemeriksaan sudah lengkap, wajib ditahan," tuturnya.
Tentang penolakan Winasa, menurut Sugianyar hal itu adalah haknya. Menurut dia, penyidik tetap memiliki kewenangan dan diatur dalam undang-undang. "Itu tidak jadi masalah, nanti akan disebutkan di berita acara," sambungnya.
Sementara itu Ani Andriyani SH menyatakan keberatan dengan penahanan kliennya tersebut. Dasar yang dipaparkan, dalam surat pemanggilan penyidik Ditreskrim Polda Bali, Winasa akan diserahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali. Untuk itu pihaknya langsung mengajukan pengalihan penahanan.