Polisi Juga Lepaskan Firza Husein dari Kasus Chat Rizieq
jpnn.com, JAKARTA - Dalam kasus dugaan pesan instan mesum antara Habib Rizieq Shihab dengan Firza Husein telah dihentikan penyelidikannya oleh pihak kepolisian melalui dikeluarkannya surat perintah penghentian penyidikan (SP3).
Dengan SP3 yang dikelaurkan Polda Metro Jaya tersebut, Azis Yanuar selaku kuasa hukum Firza Husein menyatakan maka kliennya tersebut otomatis sudah terlepas dari kasus dugaan chat mesum.
"Ya sudah keluar SP3 juga. SP3 sama tanggal keluarnya karena satu kasus, jadi otomatis (status tersangka Firza hilang),” katanya saat dihubungi, Minggu (17/6).
Azis menerangkan, dengan keluarnya SP3 membuktikan fakta yang pihaknya sampaikan selama ini benar bahwa kasus itu penuh dengan rekayasa.
“Kalau pun tidak ada rekayasa, itu secara hukum pidana tidak memenuhi. Kan itu masuk ranah pribadi dan lain sebagainya. Jadi alhamdulillah,” tandasnya. (mg1/jpnn)