Polisi Kantongi Daftar Nama Pelanggan PSK di Tempat Karaoke
Jumat, 31 Januari 2020 – 16:30 WIB
Selain itu, pelaku juga dijerat pasal 2 ayat (1) dan (2) UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (antara/jpnn)