Polisi Kebut Pemeriksaan Pimpinan KPK
Hari Ini, Bibit dan Chandra Diperiksa Sebagai TersangkaRabu, 16 September 2009 – 01:32 WIB
Seperti diketahui, Polisi akhirnya menetapkan Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah sebagai tersangka dugaan penyalahgunaan wewenang. Meski demikian Polisi belum menahan keduanya.
Sebelumnya pengumuman penetapan tersangka itu disampaikan Direktur III Bareskrim Polri, Komisaris Besar Yovianes Mahar. Menurutnya, Bibit dan Chandra disangka dengan pasal 23 UU Nomor 31 Tahun 1999, juncto UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto pasal 421 KUHP, dan pasal 12 huruf e juncto pasal 15 UU Nomor 31 Tahun 1999. "Hukuman minimal satu tahun, maksimal enam tahun," sebut Mahar.(mas/ara/JPNN)