Polisi Kejar Dua Pemilik Senpi Standar ABRI
Jumat, 26 Oktober 2012 – 00:23 WIB
"Karena TY tidak membawa alat komunikasi sehingga TY hanya berputar-putar mencari dimana RM berada. Belum sempat bertemu RM, TY tertangkap saat Polsek Kota Wamena malakukan razia di depan Mako Polsek yang sasarannya senpi, sajam dan miras," kataya.
I Gede menegaskan, TY telah ditahan dengan sangkaan membawa senpi tanpa hak sebagaimana diatur dalam pasal 1 UU DRT No. 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 20 tahun dan maksimal seumur hidup. "Saat ini TY sudah ditahan di Polres Jayawijaya dan terus dilakukan pemerikasaan guna pengembangan kasus ini untuk mengetahui keterlibatan pihak lain," ujarnya.
I Gede menambahkan, bahwa senjata yang diamankan dari tangan SW adalah senjata standard yang digunakan ABRI. "Kami masih cari tau, apakah ini keluaran baru atau tidak. Hanya saja senjata ini standar ABRI" tuturnya.