Polisi Kejar Penyebar Hoaks Penganiayaan Ratna Sarumpaet
jpnn.com, JAKARTA - Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto mengapresiasi sikap aktivis sosial Ratna Sarumpaet yang mengaku salah karena berbohong soal kabar penganiayaan dirinya.
Apa yang disampaikan Ratna, kata Setyo, sudah sesuai dengan temuan polisi di lapangan.
Namun, Polri bakal tetap melakukan proses hukum. Terlebih kepada para penyebar hoaks yang memviralkan kabar itu di media sosial.
Dia menegaskan, pihak yang paling bertanggung jawab dalam kasus ini adalah yang pertama kali menyebarkan di media sosial.
“Siapa yang mengunggah pertama, yang berinisiatif mengunggah itu siapa, itu harus bertanggung jawab," kata Setyo di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/10).
Untuk bisa mengungkapnya, Polri bakal melacak dengan jejak digital. Sehingga, penyebar itu bisa dijerat hukum.
Ketika disinggung soal status Ratna, Setyo menyebutnya sebagai saksi.
"Bu Ratna saksi, statusnya saksi. Nanti tetap akan diminta keterangan, tapi sebatas saksi," tambah dia.