Polisi Kembali Datangi Rumah Mbak Oktavia Darmayanti, Kapolsek Sampai Menangis, Ada Apa?
Senin, 07 Maret 2022 – 08:08 WIB
Selanjutnya, kata AKBP Teddy, pelaku pura-pura panik dan berteriak memanggil orang tua korban dan mengatakan korban gantung diri.
Dari fakta terbaru yang terungkap tersebut, polisi menjerat tersangka dengan ancaman hukuman berat.
“Jika terbukti pelaku dapat dikenai pasal 338 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun,” tegas AKBP Teddy. (mar1/radarwaykanan)