Polisi Kembali Sita 200 Butir Pil Ektasi Berlogo Hati
Senin, 04 Mei 2015 – 21:51 WIB
Kepada tersangka, pihak penyidik mensangkakan Pasal 112 Jo 114 UU Narkotika No 35 Tahun 2009. Untuk ancaman hukumannya, tergantung nanti dari hasil penyelidikan terkait perannya masing-masing. "Yang paling berat bisa dikenakan hukuman seumur hidup atau hukuman mati. Tergantung hasil penyelidikan nanti," tutup Kasat. (sol/ray/jpnn)