Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Polisi Kembali Sita Aset Milik Bos Judi Online Apin BK Senilai Rp 20 Miliar

Senin, 17 Oktober 2022 – 23:22 WIB
Polisi Kembali Sita Aset Milik Bos Judi Online Apin BK Senilai Rp 20 Miliar - JPNN.COM
Salah satu aset milik Apin BK yang disita oleh Polda Sumut, Senin (17/10). Foto: Dokumentasi pribadi untuk JPNN.com

jpnn.com, MEDAN - Polisi kembali menyita sejumlah aset bos judi online Apin BK. Aset yang disita tersebut diperkirakan senilai Rp 20 miliar.

Adapun aset yang disita penyidik itu berada di dua lokasi, yakni sebuah minimarket di Jalan Boulevard Timur dan showroom mobil di Jalan Cemara.

"Hari ini kami melakukan penyitaan dari pada aset inisial A (Apin BK,red) yang kami laksanakan di dua lokasi dengan nilai Rp 20 miliar," kata Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP Herwansyah sebagaimana dikutip dari JPNN Sumut, Senin (17/10).

Herwansyah menyebut penyitaan kali ini merupakan penyitaan ketiga kalinya yang dilakukan oleh Polda Sumut. Total keseluruhan aset yang telah disita diperkirakan mencapai Rp 68,8 miliar.

"Dari tiga kegiatan (penyitaan,red) yang kami lakukan, pertama total aset Rp 27,2 miliar, kedua Rp 21,6 Miliar, dan hari ini Rp 20 miliar. Jadi, yang telah kami sita sebanyak Rp 68,8 miliar," kata Herwansyah.

Perwira menengah Polri itu mengungkapkan pihaknya masih akan menyita aset-aset lainnya milik Apin BK. Namun, saat ini Polda Sumut masih menunggu keputusan dari Pengadilan Negeri Lubuk Pakam soal penyitaan aset tersebut.

"Masih ada ke depannya penyitaan kami lakukan. Kami menunggu dari pada keputusan PN Lubuk Pakam. Nanti, setelah keluar putusan akan kami lanjutkan untuk penyitaan ini," pungkasnya.(mcr22/jpnn)

Polisi kembali menyita sejumlah aset bos judi online Apin BK. Aset yang disita tersebut diperkirakan senilai Rp 20 miliar.

Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close