Polisi Kerap Mengintai Rumah Begal Sadis, Tidak Ada Ampun, Dor!
Selasa, 31 Agustus 2021 – 07:21 WIB
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara sembilan tahun. (cr1/jpnn)
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara sembilan tahun. (cr1/jpnn)
Redaktur : Soetomo
Reporter : Dean Pahrevi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News