Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Polisi Ketahuan Nikah Siri, Sanksinya seperti Ini

Kamis, 13 Juli 2017 – 00:12 WIB
Polisi Ketahuan Nikah Siri, Sanksinya seperti Ini - JPNN.COM
Ilustrasi Foto: pixabay

jpnn.com, GORONTALO - Bripda RPH alias Rival menjalani sidang kode etik yang dipimpin langsung oleh Wakapolres Bone Bolango, Kompol Anib Bastian, SIK di Markas Polda Gorontalo, Selasa (11/7).

Bripda Rival dinyatakan secara sah dan meyakinkan telah melakukan pelanggaran disiplin anggota Polri, yakni melakukan perkawinan siri.

Akibat perbuatannya, Bripda Rival langsung diberikan sanksi berupa teguran tertulis dan Penempatan Khusus (Patsus) selama 21 hari.

Selain Bripda Rival, salah seorang oknum Polisi Brigadir SM alias Putra yang dinyatakan bersalah karena kasus kerusakan mobil diberikan sanksi berupa teguran secara tertulis saja. Kedua polisi yang mendapat sanksi itu adalah anggota Polres Bone Bolango.

“Setiap anggota Polri dalam memberikan pelayanan, perlindungan dan pengayoman kepada masyarakat, harus memiliki sikap disiplin yang tinggi dan bertanggung jawab serta mampu menjadi contoh yang baik sebagai penegak hukum yang profesional. “ tegas Wakapolres Bone Bolango, Kompol Anib Bastian, SIK.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Gorontalo, AKBP Wahyu Tricahyono kepada Gorontalo Post (Jawa Pos Group) membenarkan adanya pelanggaran kode etik profesi polri yang dilakukan oleh dua anggota Polres Bone Bolango itu.

"Sudah disidangkan (Selasa,red) dan diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujarnya.

Lebih lanjut mantan Kapolres Bone Bolango ini mengatakan, sidang disiplin itu sendiri adalah pembelajaran bagi anggota yang lain dan efek jera bagi pelanggar disiplin. (tr-45)

Bripda RPH alias Rival menjalani sidang kode etik yang dipimpin langsung oleh Wakapolres Bone Bolango, Kompol Anib Bastian, SIK di Markas Polda Gorontalo,

Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News