Polisi Korup: Ngakunya Periksa Napi, Ternyata Selundupin Sabu
jpnn.com - SERANG - Seorang anggota Polres Serang berinisial Brigadir HD ditahan penyidik Direktorat Reserse Narkoba (Ditserse Narkoba) Polda Banten. Oknum anggota polisi ini diduga menyelundupkan sabu-sabu ke dalam Rutan Klas IIB Serang, Minggu (31/1) lalu.
Informasi yang diperoleh, aksi penyelundupan sabu-sabu itu diketahui petugas jaga rutan saat memeriksa dua orang nara pidana (napi) berinisial RJ dan FT sekitar pukul 15.00. Kedua napi itu merupakan terpidana kasus narkoba selama dua tahun.
Sebelum menemui RJ dan FT, Brigadir HD meminta izin kepada petugas rutan untuk melakukan pemeriksaan terhadap kedua napi itu. Karena menunjukan kartu anggota kepolisiannya, Brigadir HD pun diperbolehkan menemui RJ dan FT. Pertemuan pun akhirnya dilakukan di ruang besuk tahanan.
Di sela berbincang-bincang dengan kedua napi narkoba itu, Brigadir HD mengeluarkan sebungkus rokok dan menyerahkannya kepada RJ dan FT. Tak lama kemudian oknum polisi korup itu pun keluar meninggalkan rutan.
Saat FT dan RJ hendak kembali masuk kamar tahanan, keduanya digeledah petugas jaga. Dalam penggeledahan, petugas menemukan satu paket sabu-sabu di dalam bungkus rokok yang dibawa napi tersebut. FT dan RJ pun diinterogasi sampai akhirnya mengakui bahwa barang terlarang itu diberikan oleh Brigadir HD.
Kasus ini kemudian langsung dilaporkan ke Ditres Narkoba Polda Banten. "Kami serahkan barang bukti (sabu-sabu) serta rekaman CCTV ke Polda Banten," kata Kepala Rutan Klas II B Serang Prihartati kepada wartawan, Senin (1/2).
Kapolres Serang AKBP Nunung Syaifudin saat dikonfirmasi wartawan, membenarkan bahwa Brigadur HD adalah anggotanya. Namun dia enggan bicara banyak lantaran kasus ini ditangani oleh pihak Polda Banten.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Banten AKBP Ermayadi menyatakan bahwa oknum anggota polisi itu sedang dalam pemeriksaan intensif oleh penyidik Ditres Narkoba. Dia juga pastikan bahwa Brigadir HD saat ini sudah berstatus tahanan.