Polisi Lepaskan 2 Provokator Demo Tolak PPKM di Jawa Tengah
jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Polda Jawa Tengah melepaskan dua orang yang menjadi provokator demo menolak penerapan PPKM.
Keduanya berinisial N dan B yang sempat ditangkap di Semarang pada Sabtu (24/7).
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes M Iqbal Alqudusy mengatakan kedua pelaku sempat membuat grup WhatsApp untuk melakukan ajakan aksi.
Pada grup tersebut N dan B mengajak demo di Semarang, Solo, Sukoharjo, Brebes, dan Kudus.
“Pada kasus N dan B Polri mengedepankan restoratif justice,” ujar Iqbal dalam siaran persnya, Rabu (28/7).
Menurut dia, hal ini bertujuan agar di masa pandemi Covid-19 bisa tercapai ketertiban, kedamaian, ketentraman, dalam tatanan masyarakat yang harmonis dan adil.
"Yang bersangkutan kooperatif dan tidak akan mengulangi perbuatanya. Mereka juga mau membantu pemerintah untuk ikut menciptakan rasa aman di tengah masyarakat,” tambah Iqbal.
Langkah restoratif justice juga diterapkan kepada Kades Jenar Kabupaten Sragen bernama Samto. Kades tersebut menyadari perbuatannya dan saat ini dinobatkan sebagai duta vaksin Covid-19.