Polisi Limpahkan Berkas Perkara Pegi Setiawan ke Kejaksaan, Ini Reaksi Pengacara
"Bukan berarti melimpahkan berkas ke kejaksaan tinggi juga bahwa berkas yang dilimpahkan itu sudah lengkap dan sempurna. Karena nanti ada semacam koreksi-koreksi atau pemeriksaan berkas juga yang dilakukan oleh kejaksaan tinggi," jelasnya.
"Kalau dirasa berkas itu sudah lengkap dan sempurna, maka berarti sah lah bahwa perkara ini menjadi P21 di kejaksaan tinggi, artinya berkas itu sudah lengkap dan sempurna," lanjutnya.
Sebelumnya, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat segera melimpahkan berkas perkara Pegi Setiawan alias Perong ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar.
Pelimpahan berkas perkara ini terkait kasus pembunuhan Vina Cirebon yang terjadi tahun 2016 silam.
Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jabar Kombes Surawan mengatakan, penyidik akan menyerahkan berkas perkara Perong ke Kejati Jabar pada Kamis (20/6).
"Baru tahap 1. Besok (hari ini, red) pengiriman berkas," kata Surawan dikonfirmasi, Rabu (19/6/2024). (mcr27/jpnn)