Polisi Lindungi Identitas Pelapor Kasus Apel Pemuda Islam
jpnn.com, JAKARTA - Jajaran Polda Metro Jaya tengah mengusut dugaan korupsi dana kegiatan apel dan kemah Pemuda Islam Indonesia pada 2017 lalu. Namun, siapa pelapornya, polisi tak akan membeberkannya.
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan, polisi sengaja merahasiakan pelapor sebagai bentuk perlindungan. Hal tersebut juga sudah diatur dalam undang-undang.
“Sama seperti pelapor di KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) kan tidak semua diungkap. (Korupsi) ini kan lex specialis, kejahatan ekstra ordinary," papar Dedi, Senin (26/11).
Jenderal bintang satu ini menegaskan, penyelidikan kasus dugaan korupsi yang menyeret nama Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak itu berdasarkan laporan masyarakat, bukan dari penyidik.
Sehingga temuan pelanggaran ini memang dari masyarakat, bukan Polri yang sengaja mencari-cari kesalahan.
Dia juga menegaskan bahwa tidak ada unsur politik pada penyelidikan yang dilakukan Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya itu.
"Laporan dari masyarakat. Detailnya silakan tanya ke Polda Metro. Yang jelas Polri bekerja sesuai dengan fakta hukum," tutur Dedi.
Dalam kasus ini, penyidik sudsh memeriksa sejumlah saksi yang terlibat dalam acara kemah tersebut, antara lain Ketum PP Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak, Ketua Panita dari Pemuda Muhammadiyah Ahmad Fanani, dan anggota panitia dari GP Ansor Safaruddin. (cuy/jpnn)