Polisi Masih Buru Pelaku Tabrak Lari Pasukan Oranye
jpnn.com, JAKARTA - Polres Metro Jakarta Timur bersama dengan Polda Metro Jaya masih memburu pelaku tabrak lari terhadap petugas PPSU atau pasukan oranye Naufal Rosyid yang meninggal dunia pada Selasa (26/3) lalu.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol M Nasir mengatakan, kini mereka masih memeriksa sejumlah saksi yang diduga melihat kejadian.
“Kami bantu cari pelakunya,” kata dia kepada wartawan, Selasa (2/4).
Menurut dia, apabila ditangkap, pelaku tabrak lari dapat diancam dengan hukuman penjara. "Tabrak lari itu termasuk pidana,” imbuh dia.
Adapun ancaman hukuman bagi pelaku tabrak lari bisa dipenjara selama lima tahun.
“Pelakunya bisa dikenakan Pasal 312 juncto Pasal 310 ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ),” sebut Nasir.
“Ancaman kurungannya lima tahun, dendanya Rp 10 juta,” tegas Nasir.
Diketahui, Naufal, 24, meninggal dunia saat sedang bertugas membersihkan jalan di bawah jalan layang Pasar Rebo, Jakarta Timur pada Selasa (26/3) pagi sekitar pukul 05.30.