Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Polisi Melarang Kendaraan Roda 2 dari Selatan Melintasi Jembatan Mayangkara Surabaya

Jumat, 26 Januari 2024 – 10:05 WIB
Polisi Melarang Kendaraan Roda 2 dari Selatan Melintasi Jembatan Mayangkara Surabaya - JPNN.COM
Arsip-Sejumlah kendaraan melintas di jembatan Mayangkara, Surabaya, beberapa waktu lalu. ANTARA/Naufal Ammar Imaduddin

jpnn.com - SURABAYA - Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya resmi melarang kendaraan roda dua (R2) melintasi Jembatan Mayangkara dari arah selatan atau Sidoarjo (Jalan Ahmad Yani menuju Jalan Wonokromo). Keputusan ini diambil polisi setelah berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya.

Kasat Lantas Polrestabes Surabaya AKBP Arif Fazlurrahman mengatakan kebijakan tersebut diambil seusai terjadinya kecelakaan yang membuat pengendara motor asal Sidoarjo meninggal di Jembatan Mayangkara.

"Sebenarnya penutupan sudah dilakukan dua hari kemarin dan rambu larangan masuk dari arah selatan atau Sidoarjo sudah dipasang," kata Arif dalam keterangannya di Surabaya, Jawa Timur, Jumat (26/1).

Saat ini, pihaknya akan terus menyosialisasikan kepada pengguna di Jalan Ahmad Yani maupun kendaraan dari arah Surabaya menuju Sidoarjo.

Dia menegaskan sosialisasi akan dilakukan selama sepekan ke depan.

“Kendaraan roda dua sudah dilarang naik atau melintas di Jembatan Mayangkara 24 jam," ungkap Arif.

Dia menjelaskan bahwa kecelakaan yang terjadi di Jembatan Mayangkara tersebut dalam kurun waktu satu tahun memang hanya sekali, tetapi hal itu mengakibatkan fatalitas kecelakaan cukup tinggi.

"Kalau data kecelakaan selama satu tahun hanya sekali. Karena fatalitasnya tinggi sekali, jadi, kami ambil jalan tengahnya kendaraan dari arah selatan bisa lewat bawah, karena kapasitas jalan masih mencukupi," ujar Arif.

Polisi resmi melarang kendaraan roda dua (R2) melintasi Jembatan Mayangkara dari arah selatan atau Sidoarjo (Jalan Ahmad Yani menuju Jalan Wonokromo).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News