Polisi Mengaku Bisa Gandakan Uang, Petani Jadi Korban
jpnn.com - KARANGANYAR – Maridi (58), warga Kelurahan Lalung, Kecamatan Karanganyar di Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah nekat melaporkan seorang anggota Polri, Aiptu W ke unit profesi dan pengamanan (Propam)di polres setempat. Penyebabnya, Maridi merasa jadi korban aksi penipuan oleh Aiptu W.
Maridi melapor ke Unit Propam Polres Karanganyar, Senin (11/4). Ia bersama sejumlah rekannya yang juga jadi korban penipuan.
Menurut Maridi, dirinya tergiur janji Aiptu W yang bisa menggandakan uang dalam waktu cepat. W lantas meminta Maridi menyediakan uang mahar yang dibayarkan secara bertahap. Totalnya mencapai Rp 100 juta.
”Awalnya diminta membayar uang mahar Rp 2 juta. Lalu berlanjut sampai jumlahnya seratus juta,” katanya.
Aiptu W berdalih uang mahar tersebut untuk membeli ubo rampe atau perlengkapan penggandaan uang. Tapi setelah ditunggu dua tahun, janji Aiptu W tak terbukti.
Maridi yang kesehariannya bertani itu pun geram dan melaporkan Aiptu W ke Propam Polres Karangnyar. ”Dia (Aiptu W, Red) hanya janji-janji saja. Katanya mau ketemu, tapi tidak ada kabar. Kami laporkan saja ke Propam,” tegas Maridi.
Selain Maridi, ada lima rekannya ikut menjadi korban kasus serupa. Jika ditotal, uang mahar yang telah diserahkan ke Aiptu W mencapai Rp 1,1 miliar.
Maridi bahkan sampai harus berhutang demi memenuhi permintaan Aiptu W. ”Saya sampai ditangkap karena urusan utang,” keluhnya.