Polisi Menggagalkan Penyelundupan 3.895 Ekor Burung di Pelabuhan Bakauheni
jpnn.com - LAMPUNG SELATAN - Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan Polres Lampung Selatan menggagalkan upaya penyelundupan 3.895 satwa liar jenis burung melalui Pelabuhan Bakauheni pada Jumat (25/8) malam.
Kepala Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) AKP Ridho Rafika membenarkan informasi bahwa pihaknya telah menggagalkan penyelundupan ribuan ekor burung tanpa dokumen di area pemeriksaan pintu masuk Pelabuhan Bakauheni.
"Pada saat anggota kami melakukan pemeriksaan rutin di area pintu masuk Pelabuhan Bakauheni, mencurigai sebuah kendaraan truk cold diesel nopol BE 8849 ZF asal Bandar Lampung dengan tujuan Tangerang Selatan," kata AKP Ridho saat dihubungi dari Pesisir Barat, Sabtu (26/8).
Kemudian, lanjut dia, tim memeriksa kendaraan tersebut dan didapati bahwa truk itu mengangkut burung tanpa dilengkapi dokumen-dokumen yang sah.
"Petugas menemukan tumpukan ratusan keranjang buah di dalam bak mobil truk yang berisikan ribuan ekor satwa liar jenis burung tanpa dokumen," ungkap Ridho.
"Untuk total keranjang ada 175 buah dengan jumlah 3.895 ekor burung berbagai jenis, di antaranya manyar, prenjak, ciblek, sogok ontong, gelatik, sikatan, tilang mas, sirtu, cendet trucukan, jalak kebo, konin, poksai, dan cucak bayem," imbuhnya.
Ridho Rafika mengatakan truk tersebut langsung diamankan dan dibawa ke Mapolsek KSKP untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Selanjutnya, barang bukti burung berikut sopir akan diserahterimakan ke Balai Karantina Pertanian Kelas 1 Bandar Lampung guna pemeriksaan lebih lanjut.
"Saat didata tidak ditemukan burung yang dilindungi, hanya saja tidak memiliki dokumen. Jadi, tetap kami tahan dan akan kami limpahkan ke Balai Karantina Pertanian Bakauheni," kata Ridho.