Polisi Menggerebek Rumah Pengedar, Ditemukan Narkoba Sebanyak Ini
Senin, 22 November 2021 – 23:27 WIB

Dua pelaku yang diamankan oleh Polres Gresik dalam penggerebekan sabu-sabu di wilayah itu. ANTARA/HO-Polres Gresik
"Pelaku beserta barang bukti kami amankan ke Polres Gresik untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut," ucap Irwan.
Petugas juga mengamankan satu timbangan elektrik dan uang sebesar Rp 1 juta dan beberapa bukti lainnya.
Atas perbuatannya, kedua pengedar narkoba itu ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) sub Pasal 112 Ayat (1) juncto Pasal 132 Ayat (1) UU Narkotika. (antara/jpnn)