Polisi Menggerebek Rumah Pengedar, Ditemukan Narkoba Sebanyak Ini
Senin, 22 November 2021 – 23:27 WIB
"Pelaku beserta barang bukti kami amankan ke Polres Gresik untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut," ucap Irwan.
Petugas juga mengamankan satu timbangan elektrik dan uang sebesar Rp 1 juta dan beberapa bukti lainnya.
Atas perbuatannya, kedua pengedar narkoba itu ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) sub Pasal 112 Ayat (1) juncto Pasal 132 Ayat (1) UU Narkotika. (antara/jpnn)