Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Polisi Menyamar jadi Pembeli, Pengedar Narkoba tak Bisa Mengelak Lagi

Sabtu, 21 Mei 2022 – 01:15 WIB
Polisi Menyamar jadi Pembeli, Pengedar Narkoba tak Bisa Mengelak Lagi - JPNN.COM
Petugas kepolisian berpakaian bebas ketika melakukan penggeledahan di kamar buronan pengedar narkoba berinisial AHS di Abian Tubuh, Mataram, NTB, Kamis malam (19/5/2022). ANTARA/HO-Polresta Mataram

jpnn.com, MATARAM - Penyamaran yang dilakukan polisi untuk menangkap seorang buron dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu di wilayah Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) tidak sia-sia.  

Buron yang beberapa kali lolos dari penangkapan yang dilakukan polisi itu, kini tidak berkutik lagi.  

AHS (32), asal Abian Tubuh, pengedar narkoba jenis sabu-sabu, itu ditangkap petugas Polres Kota Matara yang menyamar sebagai pembeli. 

"Memang pelaku ini sudah lama kami buru dan baru kali ini berhasil kami tangkap," kata Kepala Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota Mataram Komisaris Polisi I Made Yogi Purusa Utama di Mataram, Jumat (20/5). 

Perwira menengah Polri itu menjelaskan penangkapan terhadap AHS yang dilakukan pada Kamis (19/5) malam itu dilakukan dengan strategis undercover buy, yakni personel menyamar sebagai pembeli. 

"Sebelum membeli, personel yang menyamar kami minta untuk memfoto uang yang digunakan untuk beli sabu-sabu dari AHS ini," ungkap Kompol Yogi. 

Dugaan AHS sebagai pengedar pun dikuatkan dari penyitaan uang tunai yang digunakan personel untuk bertransaksi sabu-sabu. Uang tunai tersebut ditemukan dari hasil penggeledahan di rumah AHS.

"Jadi, uang yang digunakan personel kami dalam transaksi sabu-sabu dengan AHS ditemukan dari tas miliknya. Bukti itu dikuatkan dengan nomor seri uang kertas yang serupa dengan yang difoto sebelumnya," kata Yogi.

Penyamaran polisi tidak sia-sia. Pengedar narkoba di wilayah Mataram, NTB, yang terkenal licin, akhirnya ditangkap. Pengedar itu tidak bisa mengelak lagi. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News