Polisi Meringkus Penculik Anak di Bawah Umur
Selanjutnya, berdasarkan informasi dari orang tua pelaku bahwa BH menuju Kecamatan Lingga Bayu, Kabupaten Mandailing Natal, yang berjarak sekitar 200 kilometer dari rumahnya.
Selanjutnya, tim menuju Kecamatan Lingga Bayu dan melakukan koordinasi dengan Polsek Lingga Bayu untuk melakukan penyelidikan keberadaan pelaku
Kemudian, pada hari keempat baru diketahui keberadaan pelaku bersama korban di Desa Simpang Durian, Dusun Batang Lobung, Kecamatan Lingga Bayu, Kabupaten Mandailing Natal.
Ternyata, pelaku di rumah pamannya.
Pelaku bekerja harian di perkebunan sawit.
Selanjutnya, tim melakukan penangkapan pelaku yang bersama korban saat pulang dari perkebunan sawit.
Akibat perbuatannya, HN terancam dijerat dengan Pasal 330 KUHP dan Pasal 332 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara dan dengan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara. (antara/jpnn)