Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Polisi Mulai Gandeng Interpol untuk Bawa Rizieq ke Indonesia

Kamis, 01 Juni 2017 – 14:11 WIB
Polisi Mulai Gandeng Interpol untuk Bawa Rizieq ke Indonesia - JPNN.COM
INTERPOL. Foto: stopfakes.gov

jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya telah menetapkan Habib Rizieq Shibab sebagai tersangka kasus percakapan mesum dengan Firza Husein. Bahkan, polisi memasukkan nama Rizieq ke dalam daftar pencarian orang (DPO) karena tak juga pulang ke Indonesia.

Kabid Hukum Polda Metro Jaya Kombes Agus Rohmat mengatakan, penyidik telah melakukan gelar perkara kasus Rizieq, Rabu (31/5). Hasilnya, kepolisian akan menggandeng Interpol untuk membawa Rizieq pulang ke Indonesia.

“Kami koordinasi dengan pihak interpol untuk melakukan upaya-upaya pencarian dan pemulangan pada HRS (Habib RIzieq Shihab) ini,” kata dia, Kamis (1/6).

Hanya saja, katanya, Polri memang belum bisa menerbitkan red notice untuk dikirim ke Interpol. Namun, polisi bisa mengeluarkan surat perintah penangkapan.

"Jadi kami kan sudah mengeluarkan surat perintah penangkapan dan juga sudah mencari yang bersangkutan tapi tak ada. Sesuai ketentuan kami masukan ke daftar DPO,” tegasnya.

Namun, hal itu bukan berarti Polda Metro Jaya tak melakukan koordinasi dengan instansi lain. “Koordinasi juga selain ke pihak imigrasi juga dengan Bareskrim dan Interpol,” tutur dia.

Rizieq dan Firza dijerat Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 32 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, serta Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Kasus itu menyusul adanya percakapan (chat) mesum antara Rizieq dan Firza melalui pesan WhatsApp.(elf/JPG)

Polda Metro Jaya telah menetapkan Habib Rizieq Shibab sebagai tersangka kasus percakapan mesum dengan Firza Husein. Bahkan, polisi memasukkan nama

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close