Polisi Mulai Usut DPRD Penerima Dana TKI
Sabtu, 29 Agustus 2009 – 08:33 WIB
Namun Kapolres menolak mengomentari SE Mendagri dengan alasan tidak pernah membacanya. Bahkan dia mengaku tidak akan terpengaruh mengingat penegakan hukum tidak bisa dipengaruhi atau diintervensi siapapun. "Saya tidak tahu soal surat edaran itu, maksudnya apa. Kita tidak akan terpengaruh juga," imbuhnya.
Sedangkan Kasat Reskrim Polres Polman, AKP Musallah mengaku sedang melengkapi data yang diperlukan sebelum penyidikan dana TKI-BOP. Setelah itu, Polisi segera melakukan pemanggilan terhadap pihak yang terkait pengembalian dana TKI dan BOP. Alasan polisi, PP Nomor 21/2007 sudah tegas memerintahkan pengembalian dana TKI-BOP dan tidak mungkin dianulir dengan SE yang kedudukannya lebih rendah dari PP.