Polisi Obok-obok Tempat Hiburan Malam, 5 Orang Positif Narkoba
jpnn.com, CIANJUR - Lima orang diamankan polisi dari tempat hiburan malam, karena diduga menggunakan narkoba setelah dilakukan tes urine yang dinyatakan positif.
Kelima orang tersebut terjaring dalam razia pekat dan antik yang dilakukan di tiga tempat hiburan malam di Kota Cianjur.
Kabag Ops Polres Cianjur Alan Haikel mengatakan, razia pekat dan antik yang digelar di sejumlah tempat hiburan malam yang diduga kuat mengendarkan minuman keras dan naroba serta dinilai melanggar perda dan protokol kesehatan karena tetap beroperasi pada masa pandemi.
"Ketiga tempat hiburan tersebut, dua di antaranya berada di kota Cianjur, tempat karaoke Sky dan LM. Ssedangkan tempat karaoke Balqis di Jalan Raya Cipanas-Puncak. Satu orang tamu karaoke jenis kelamin wanita diduga menggunakan narkoba diamankan di Karaoke Sky," katanya, Sabtu (28/11).
Sedangkan empat orang lainnya yang merupakan pria berinisial P, E, U, H dan A diamankan dari tempat karaoke Balqis, mereka terbukti mengunakan narkoba jenis sabu-sabu setelah dilakukan tes urine dan terbukti positif, sehingga keempat orang tersebut digelandang ke Mapolres Cianjur.
Untuk pengembangan kasusnya para tersangka, dimintai keterangan dan menjalani pemeriksaan hingga pagi menjelang. Berdasarkan keterangan empat orang tersangka pria, mereka mendapat barang haram tersebut dari bandar di Jakarta, sehingga petugas akan menelusuri dan mengembangkan keterangan tersebut.
"Untuk tersangka wanita, diduga mengunakan obat terlarang karena saat dimintai keterangan, jawabannya berbelit-belit, sehingga kita akan melanjutkan pemeriksaan setelah tersangka sadar dari pangaruh obat. Kelima orang tersangka yang ditangkap secara terpisah saat ini mendekam di tahanan Polres Cianjur," katanya.
Tidak hanya menjaring pemakai narkoba, dalam razia yang digelar mendadak tersebut, pihaknya juga mengamankan puluhan botol minuman keras berbagai merek dari da tempat karaoke yang terletak di wilayah kota.