Polisi Pamerkan Duet Penjambret di Pusat Turis
Rabu, 31 Januari 2018 – 02:28 WIB
"Di sungai Tanah Kilap tersebut disebut pelaku sebagai tempat pembuangan paspor, tas dan dokumen lainnya. Sindikatnya masih kami kejar. Identitasnya sudah kami kantongi," jelasnya.
Dari penangkapan atas duet penjambret itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Antara lain uang tunai Rp 2 juta, uang kertas CNY 303 Yuan, satu unit AC, sepeda motor NMAX dan beberapa unit handphone.
Kini pelaku terancam tujuh tahun penjara. Polisi menjerat mereka dengan Pasal 363 KUHP.(bx/afi/bay/yes/JPR)